Selain dimanfaatkan sebagai arena permainan bermotor, lapangan road race di kawasan wisata Kandi dipergunakan juga oleh para pembalap (racer) untuk berlatih mengendarai motor balap. Mereka bisa leluasa mengekspresikan diri di samping unjuk kemampuan dengan disaksikan ratusan pasang mata. Situasi tersebut bisa dijumpai setiap Minggu sore di lapangan road race di kawasan wisata Kandi. Para penonton yang rata-rata anak muda merasa terhibur menyaksikan para racer berlaga sambil menikmati jalan-jalan sore.
Namun sangat disayangkan jika terkadang ada keributan kecil mewarnai latihan balap motor ini. Penyebabnya adalah sering secara tiba-tiba penonton (secara penampilan bisa dibedakan dari pembalap yang notabene tanpa memakai wear pack) memasuki sirkuit dan membuyarkan konsentrasi para pembalap yang tengah berlatih. Bahkan karena aksi penyelonong ugal-ugalan ini ada beberapa pembalap yang pernah terjatuh.
Tidak adanya aturan yang jelas menyebabkan penonton bertindak seenaknya keluar masuk lintasan. Hal ini semakin membuktikan bahwa belum ada payung hukum atau peraturan hukum yang resmi dalam pengelolaan sirkuit ini. Sebagai contoh setiap pembalap tidak dipungut biaya ketika memakai lintasan untuk berlatih, menyebabkan sembarang orang bisa dengan sesukanya dan kapan saja memasuki arena karena tidak ada larangan akan hal tersebut.
Ulah beberapa orang yang merasa jago mengendarai motor dengan kecepatan tinggi ini, tentu saja sangat mengecewakan para pembalap dari luar daerah yang jauh-jauh datang ke Sawahlunto dengan tujuan melatih kepiawaian mengendarai motor. Beberapa diantara para pembalap datang dari Padang, Bukittinggi maupun Solok. Tidak jarang para pembalap menanyakan aturan main yang diberlakukan apabila akan memakai sirkuit road race. Bahkan pembalap yang datang dari luar daerah tersebut bersedia jika digunakan tarif untuk memakai sirkuit ini, dengan konsekuensi mendapatkan kenyamanan ketika berlatih. Sehingga sudah selayaknya jijka hal tersebut mendapat perhatian dari Pemda. Melihat situasi ini Pemda bisa menyikapi dengan membuat peraturan resmi, semisal memberlakukan tarif ataupun peraturan lain yang berkaitan. Masalah tarif bisa menjadi pemasukan tersendiri ke kas daerah ataupun digunakan untuk membiayai pemeliharaan lintasan road race itu sendiri. Dengan begitu antara pemakai road race dan Pemda dapat saling menguntungkan.
Jika ada Peraturan Daerah tentang penetapan tarif retribusi bagi pemakaian sirkuit road race dan tarif retribusi bagi pengelolaan parkir di Kawasan Wisata Kandi, sedikit banyak hasilnya akan menjadi salah satu kontributor untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sawahlunto. Mengingat adanya pembalap yang melakukan latihan secara rutin setiap hari Minggu. Selain itu penonton yang memarkir kendaraan di sekitar sirkuit juga bisa dipungut biaya parkir.
Ketidak adanya peraturan resmi yang dikeluarkan Pemda juga terjadi pada masalah parkir di Kawasan Wisata Kandi. Mengingat banyaknya kendaraan yang parkir di Kawasan Wisata Kandi tidak diimbangi dengan pendapatan kas daerah, bahkan sedikitpun tidak ada aliran masuk ke dalam kas daerah.
Karena tidak adanya peraturan resmi dari pihak yang berwenang, Kawasan Wisata Kandi juga menjadi semacam jalan pintas untuk menuju ke daerah lain. Mengingat posisi kawasan menjadi strategis setelah adanya pembangunan jalan aspal sejak beberapa bulan yang lalu. Kini tak lagi heran jika di Kawasan Wisata Kandi sering terlihat bus komersial ataupun Bus umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melintas di kawasan ini.
Untuk itu diharapkan Pemerintah Kota Sawahlunto konsisten merealisasikan rencana untuk menjadikan Kawasan Wisata Kandi menjadi Kawasan Wisata dan Olahraga. Dengan menetapkan prioritas utama untuk menata kawasan ini (Opini penulis) sebagai berikut:
# Membangun dua gerbang utama masuk ke Kawasan Kandi, sehingga pendapatan dan pengelolaan parkir terlaksana dengan baik. Dan pengelola kawasan, dalam hal ini Kantor UPTD Kawasan Wisata Kandi mempunyai wewenang penuh dalam pengelolaan parkir di Kawasan Wisata Kandi.
# Membuat peraturan daerah yang mengatur masalah retribusi parkir di Kawasan Wisata Kandi bagi setiap kendaraan yang masuk ke Kawasan Wisata Kandi. Serta Membuat tarif retribusi pemakaian sirkuit Road Race serta peraturan pemakaian sirkuit.
# Membuat rumusan Site plan, blok plan hingga detail secara bersama-sama dengan Instansi/Dinas terkait seperti, Dinas Pariwisata, BLH, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanian Kota Sawahlunto untuk pengembangan Kawasan.
Dengan adanya Peraturan Daerah dan Site Plan ini diharapkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Sawahlunto melalui Kantor UPT Kawasan Wisata Kandi bisa mengelola Kawasan Wisata Kandi dengan lebih baik, dan diharapkan beberapa tahun kedepan Kawasan Wisata Kandi menjadi "Salah satu Destinasi Pariwisata terbaik di Sumatera Barat".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar